Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pilih    
  ܀ Soal-Jawab Psikotes   ܀ Pendaftaran Online   ܀ Angkutan Umum   ܀ Ensiklopedia Bebas   ܀ Permintaan Beasiswa Pendidikan   ܀ Prosedur Tes Masuk/Seleksi Terpadu
Mahasiswa Baru
  ܀ Program Perkuliahan Tanpa Biaya   ܀ Download Brosur   ܀ Syarat Calon Mahasiswa, Tata Cara
& Jadwal Pendaftaran
  ܀ Macam2 Perdebatan   . . . . lihat lainnya

di Bogor - Jabar
pengaturan di Google

Legalitas Kelas Karyawan Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami 17 Jam
Tlp/Fax : 021-87912360,
HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini


   Program Perkuliahan Reguler    Pengajuan Beasiswa Kuliah    Berbagai Informasi    Program Kuliah Tanpa Biaya    Buku Tutorial    Kuliah Paralel    Download Brosur / Katalog    Macam2 Perdebatan    Program Kelas Pengusaha    Lowongan Karir    Jadwal Ujian Try Out    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes    Program S2 (Pascasarjana)    Ensiklopedia Bebas    Jadwal Shalat    Perkuliahan Hybrid di 115 PTS Terbaik    Alquran Online


  ☜  
https://bogor.nomor.net
  ☜   Kualitas Proses Pendidikan A+
  ☜   Kelas Karyawan
HOME- Serambi
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Menaikkan Karir
Kontak Layanan Info
Tes Masuk Terintegrasi
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Formulir
Seluruh Info
Beasiswa Perkuliahan
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kemasyurannya
Jurusan + Prospektus

Masa Kuliah & Jml Kredit
Serbaneka Foto
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Daftar Penerima Beasiswa
PTS Google Map
Angkutan Umum

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Kelas Karyawan
(Blended)
Jaringan Web Kuliah Paralel Bogor
Jaringan Web Gabungan PTS Bogor
Jaringan Web Program Reguler Bogor
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana) Bogor
Jaringan Web Kelas Karyawan Bogor





Terobosan Baru
Untuk Meningkatkan
Pendapatan, Kualitas Pendidikan dan Sumber Daya PTS
http://kpt.co.id

Info Mantap
LATT (Trinidad)
Daftar Lengkap Pahlawan NKRI
Hobi / Komunitas
Lokasi ATM di Tangerang
Menteri Riset & Teknologi
Pemain Terbaik Dunia
Psikotest Ketelitian Cepat
Pustaka Online Rumah Sakit di Aceh
Tutorial / Manual